Jumat, 12 Januari 2018

TATA CARA PENYEMBELIHAN HEWAN AQIQAH

Sebagai seorang muslim, hendaklah kita menyembelih kambing atas nama Allah dan sesuai dengan syariat yang telah ditetapkan. Seperti sabda Rosulullah Saw.:
“Sesungguhnya Allah tetap mewajibkan cara yang baik kepada tiap-tiap segala sesuatu. Maka apabila kamu membunuh, hendaklah kamu membunuhnya dengan cara yang baik, dan jika kamu menyembelih hendaknya kamu menyembelihnya dengan cara yang baik dan hendaknya ia memudahkan (kematian) binatang yang disembelihnya.” (HR. Muslim).

Secara lebih terurai, cara membelih hewan untuk aqiqah adalah sebagai berikut:
a. Mengasah pisau hingga benar-benar tajam.
b. Mengikat hewan dengan tali.
c. Membaringkan hewan dengan lambung kiri menempel ke tanah, sehingga tangan kiri orang yang menyembelih berada disebelah kepala hewan dan kepala hewan ada di selatan.
d. Penyembelih menghadap kiblat.
e. Membaca do’a “Ya Allah, Aqiqah ini adalah karuniamu dan aku kembalikan kepada-Mu. Ya Allah, ini aqiqah… (sebut nama anak yang diaqiqahi), maka terimalah”.
f. Pisau ditekan dengan kuat ke leher hewan, hingga saluran pernapasan dan saluran makanan benar-benar putus.
g. Penyembelihan bisa dilakukan sendiri atau diserahkan kepada orang lain.
h. Penyembelih dalam keadaan sehat dan muslim.

Ada beberapa perbedaan yang patut diperhatikan antara kurban dengan aqiqah, antara lain:

a. Daging kurban disedekahkan kepada fakir miskin atau anak yatim dalam keadaan mentah. Sedangkan daging aqiqah disedekahkan kepada fakir miskin dan boleh juga kepada orang-orang kaya dalam keadaan sudah dimasak, karena menurut hadist riwayat Baihaqi dari Aisyah ra. menyedekahkan daging dalam keadaan sudah dimasak itu sunah.

b. Kaki belakang yang kanan hewan aqiqah sunah disedekahkan kepada bidan yang menangani kelahiran dan merawat bayi yang bersangkutan, sedangkan kaki hewan kurban tidak diperlakukan demikian. Hal ini didasarkan kepada riwayat Hakim yang di Shahihkannya, bahwa Fatimah telah melakukan hal itu atas perintah Rosulullah Saw.

c. Waktu atau masa penyembelihan kurban hanya empat hari dalam setahun, yaitu tanggal 10, 11, 12, 13 Dzulhijjah. Sedangkan menyembelih hewan aqiqah tidak terbatas pada hari-hari tersebut, bahkan bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun.
Demikianlah keseluruhan prosesi aqiqah, yang diakhiri dengan makan dan do’a bersama. Semoga anak yang diaqiqahi kelak bisa menjadi anak yang saleh, yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, berbakti kepada orang tuanya serta berguna bagi agama, bangsa, dan masyarakatnya.

Ayah dan Bunda ingin aqiqah buah hatinya ditangani sesuai syari'at? percayakan kepada AQIQAH NURUL HAYAT yang sudah berpengalaman!
Untuk info lebih lanjut klik link dibawah ini:
NURUL HAYAT

Aqiqah Nurul Hayat 


Syarat Aqiqah Kambing Jantan atau Betina

Dalam melaksanakan aqiqah ada beberapa ketentuan yang harus sesuai dengan syariat agama islam karena aqiqah sendiri adalah mengganti diri atau bayi yang baru lahir sebagaimana digadaikan. Berikut ini adalah ketentuan pelaksanaan aqiqah yang wajib diketahui oleh umat muslim :

1. Dilaksanakan di hari ke 7, 14, atau 21
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa aqiqah atau pemotongan hewan untuk menggantikan bayi yang baru lahir hendaknya dilaksanakan pada hari ke tujuh, ke empat belas dan hari kedua puluh satu sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini

Dari Abu Buraidah r.a.: Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satunya. (HR Baihaqi dan Thabrani).

2. Jumlah Hewan Aqiqah
Laki-laki dan perempuan memang sama-sama makhluk ciptaan Allah SWT namun terdapat perbedaan diantara keduanya seperti halnya saat pelaksanaan aqiqah. Ketentuan aqiqah dalam islam adalah jika yang lahir adalah bayi laki-laki maka jumlah hewan kambing yang disembelih adalah dua ekor sementara bagi bayi perempuan, orangtuanya hanya perlu menyembelih satu hewan aqiqah. Hai ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW (baca anak perempuan dalam islam dan cara cepat menghafal juz amma untuk anak)

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda :

“Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [HR Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad]

3. Jenis Hewan Aqiqah
Hewan yang disembelih pada saat aqiqah adalah kambing atau domba tidak memandang kambing jantan ataupun betina boleh disembelih sebagai hewan aqiqah. Sebagaimana perintah Rasulullah SAW dalam hadits berikut Ini tentang hewan yang disembelih.

Dari Aisyah ra berkata, yang artinya: “Nabi SAW memerintahkan mereka agar disembelihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba yang sepadan dan dari anak perempuan satu ekor.” (Shahih riwayat At Tirmidzi)

4. Disunahkan mencukur rambut
Saat melakukan aqiqah pada hari ketujuh, keempat belas, atau hari kedua puluh satu, bayi juga hendaknya dicukur rambutnya dan diberi nama. Hal ini sudah banyak dilakukan oleh masyarakat muslim khususunya di Indonesia. Sebagai muslim hendaknya memberikan nama yang baik kepada anak dan mencukur rambutnya sesuai sunah Rasul agar nantinya anak bisa tumbuh menjadi anak yang sholeh atau sholehah. (baca juga ciri-ciri istri shalehah)

5. Dibagikan setelah dimasak
Tidak seperti saat perayaan idul Adha dimana daging kurban dibagikan sebagai daging mentah, sedangkan daging hewan aqiqah sebaiknya dimasak dan diberikan dalam keadaan matang. Daging yang telah dimasak tersebut selanjutnya bisa diberikan kepada mereka yang berhak dan yang memiliki hubungan kekerabatan atau tetangga. Perkara ini disebutkan dalam hadits berikut (baca makanan halal menurut islam dan makanan haram menurut islam)

“Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh”. (HR al-Bayhaqi)

Ayah dan Bunda butuh aqiqah siap saji yang sesuai syari'at? AQIQAH NURUL HAYAT Pilihannya!
langsung klik Link info Harga, Lokasi dan Kontak AQIQAH NURUL HAYAT Bekasi di bawah ini :
 NURUL HAYAT
Aqiqah NURUL HAYAT


SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB DALAM AQIQAH

Pertama :
Kalangan Hambali dan Maliki, berpendapat bahwa yang bertanggungjawab atas syariat aqiqah sesuai dengan khitab hadits yang telah disebutkan diatas, yaitu orang tua laki – laki, sang ayah. Dikuatkan kembali oleh pendapat imam Ahmad ketika ditanya mengenai seseorang yang belum diaqiqahkan oleh ayahnya bagaimana hukumnya, beliau menjawab : kewajiban itu atas ayahnya.

Kedua :
Jika si anak memiliki harta dan mampu melakukannya sendiri, maka dia yang bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Akan tetapi jika tidak mampu dan masih memiliki ayah, maka ayahnya yang tanggungjawab. Sementara jika ia tidak mampu dan tidak lagi memiliki ayah, maka kewajibannya bagi sang ibu. Sebagaimana pendapat Ibnu Hazm adhzahiri.

Ketiga :
Yang berhak mengaqiqahkan anak, adalah mereka yang bertanggungjawab dalam memberi nafkah atas kehidupan sehari – harinya ( wali ). Tidak mesti orang tua. Seperti yang dilakukan oleh Rasulullah saw, yang mengaqiqahkan cucu beliau Hasan dan Husein. Karena menurut beberapa pendapat bahwa Ali kala itu sedang dalam keadaan terhimpit. Ada yang mengatakan bahwa Ali sebelumhya memberikan hewan aqiqah kepada Rasul untuk kedua puteranya. Yang jelas, ini merupakan pendapat Imam Syafi’i, bahwa kewajiban aqiqah atas anak, kembali kepada orang yang memelihara dan memberi nafkah padanya.

Keempat :

Yang bertanggungjawab atas aqiqah seorang anak, bukan ayah, bukan ibu dan bukan orang yang memberi nafkah hidupnya. Melainkan tidak ada orang yang tertentu yang diberikan kewajiban khusus untuk melaksanakan aqiqah. Sebagaimana di hadits – hadits yang telah disebutkan tidak ada “ qayid “ yang jelas bahwa kewajibannya khusus sang ayah, ibu, ataupun wali. Oleh karena itu sah – sah saja jika yang malaksanakannya orang lain selain mereka, seperti paman, sanak saudara atau bahkan orang asing sekalipun. Ini pendapat imam Ibnu Hajar dan Syaukani.

Dari berbagai macam pendapat diatas, kita dapat menarik kesimpulan tidak ada pendapat yang sepakat ditentukan oleh ulama mengenai siapa yang bertanggungjawab dalam hal mengaqiqahkan sang anak. Maka menurut kami, yang berhak pertama kali adalah sang ayah, kemudian wali atau orang yang mengasuhnya, kemudian jika ada dari sanak saudaranya yang ingin mengaqiqahkannya maka itu juga diperbolehkan.

Anda ingin tanggungjawab aqiqah buah hati anda berjalan lancar dan praktis ? 
langsung klik Link info Harga, Lokasi dan Kontak AQIQAH bekasi di bawah ini :
Aqiqah NURUL HAYAT Bekasi